PortalUpdate—Jakarta—Dugaan tindak pidana korupsi terjadi di Kementerian Agama, tepatnya di Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu. Dugaan ini berkaitan dengan manipulasi anggaran kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pada 2020–2021.
Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama, Adi, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh Mantan Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan (Kapusbimdik) Khonghucu, Wawan Junaidi.
“Mantan Kapusbimdik tersebut telah melakukan kejahatan korupsi terhadap kegiatan-kegiatan FGD di Pusbimdik Khonghucu,” ujar Adi.
Menurut Adi, kini Wawan menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama setelah dilantik pada Desember 2023 lalu.
Adi menjelaskan bahwa modus yang digunakan Wawan dalam melakukan aksinya adalah dengan memasukkan nama-nama fiktif dalam daftar peserta FGD, yang kemudian dicatat sebagai bagian dari organisasi masyarakat.
Sedikitnya, ada 13 nama fiktif yang dimasukkan dalam 33 kali kegiatan FGD pada 2020 dan 66 kali kegiatan FGD pada 2021. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hampir satu miliar rupiah dalam dua tahun.
“Saya membeberkan ini sesuai dengan data dan fakta yang terjadi, yaitu sebesar Rp 302.445.000 pada tahun 2020 dan Rp 604.890.000 pada tahun 2021. Jadi total keseluruhan kegiatan fiktif ini mencapai Rp 907.335.000,” jelas Adi.
Seiring dengan pengungkapan dugaan korupsi ini, Adi berharap agar aparat penegak hukum, seperti kejaksaan dan kepolisian, segera menindaklanjuti laporan serta bukti-bukti yang telah ia sampaikan.
“Saya harap kejaksaan dan kepolisian segera menyelidiki kasus ini, karena ini bukan hanya merugikan negara tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap Kementerian Agama,” pungkasnya.