PortalUpdate—-Medan—Kementerian agama kembali memeriksa direktur andamas travel perihal jual beli porsi haji reguler,pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut dari berita acara temuan tim pansus haji DPR RI dan Laporan masyarakat tentang keterkaitan andamas travel di kisruh haji tahun 2024.
Keterlibatan andamas travel dalam jual beli porsi haji reguler tidak sebatas perjualbelikan kouta haji tetapi ada indikasi manipulasi data dari jamaah yang harusnya berangkat ke jamaah yang membeli dengan harga lebih tinggi.
Dari temuan awal yang didapatkan oleh kemenag,andamas travel telah di jatuhi sangsi administrasi awal berupa pembekuhan sistem komputerisasi terpadu pelayanan haji dan umrah(Siskopatuh)milik andamas travel.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Dr. Muhammad Zain, S.Ag., M.Ag.Terkonfirmasi menyatakan bahwa Kouta haji reguler merupakan kouta yang diperuntukkan untuk calon jamah haji yang telah melalui mekanisme pendaftaran dan melalu jenjang antrian sesuai ketentuan.
“Kita perna kecolongan di tahun kemarin dengan adanya travel nakal yang memperjualbelikan porsi haji reguler tanpa harus antri,ini hal yang tidak akan kita toleransi lagi,berani berbuat melanggar ketentuan yang telah di tetapkan maka bersiaplah dengan hukum,kita tidak main main untuk urusan hak berhaji tiap individu,Travel Nakal kita sikat,jelasnya.
Keterlibatan andamas travel tidak hanya jual beli porsi haji,indikasi pemalsuan data jamaah juga terendus oleh tim investigasi kemenag,dan jika ini terbukti maka irjen kemenag akan turun langsung untuk memastikan adanya unsur tindak pidana yang berimbas dengan pencabutan ijin pengoperasian travel andamas travel baik dalam penyelenggaraan haji maupun umrah.