PortalUpdate—Sidrap—Fenomena “cawe-cawe” politik yang dilakukan oleh Penjabat (PJ) Bupati seringkali disorot sebagai tindakan yang kurang etis, terutama jika tindakan tersebut dibungkus dalam narasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam konteks ini, “cawe-cawe” mengacu pada keterlibatan secara tidak langsung atau manipulatif untuk mempengaruhi hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) atau mendukung kandidat tertentu.
Meskipun ASN secara prinsip harus netral dan tidak memihak dalam politik, kadang kala PJ Bupati atau pejabat lainnya dianggap melakukan intervensi terselubung, seperti mengarahkan ASN untuk mendukung kandidat tertentu atau membatasi ruang gerak kandidat lain.
Tindakan semacam ini dapat merusak demokrasi karena mempengaruhi hak pilih bebas masyarakat dan bisa menyebabkan ketidakadilan bagi para calon kepala daerah.
Seperti halnya yang terjadi di Pilkada kabupaten sidrap ada indikasi perintah dukungan oleh Pj Bupati dan Pj Sekda salah satu paslon lewat aksekusi Kepala BKD.
Motifnya dengan mengumpulkan kepala sekolah dari semua wilayah di sidrap untuk ikut menghadiri kegiatan yang diinisiasi oleh BKD di luar kabupaten sidrap.
Pengamat politik dan pemerintahan Ismail Idrus saat diminta tanggapan terkait cawe cawe politik di Pilkada sidrap ini mengatakan bahwa Pilkada dan cawe cawe aparatur pemerintahan sulit terpisahkan apalagi jika yang masuk dalam ring kontestasi melibatkan petahana atau mantan petahana.
“Jika hal ini benar bahwa ada cawe-cawe Pj Bupati dan Pj Sekda di kontestasi Pilkada sidrap, maka ini adalah penurunan nilai demokrasi di kabupaten sidrap,Pilkada sebelumnya semua berjalan baik,bahkan saat kontestan Pilkada sampai enam paslon pun semua berjalan dinamis,kenapa baru Pilkada tahun ini?artinya ada paslon yang takut kehilangan kekuasaan dan biasanya cawe cawe politik itu tidak jauh dari petahana atau mantan petahan,ini fakta,Jelasnya.
Lebih lanjut Ismail Idrus menambahkan bahwa cawe cawe politik oleh aparatur pemerintahan apalagi sekelas Pj Bupati dan Sekda ini tentu melanggar dan bertolak belakang dengan MOU yang telah disepakati bersama tentan netralitas ASN.
“Masih belum lupa kita dengan seremonial penandatanganan MOU netralitas ASN yang acaranya begitu istimewa dan di biayai oleh negara,logikanya dimana jika yang mestinya menekankan netralitas justru ikut jadi komando utama,ini perlu kerja keras dari teman teman Bawaslu juga untuk mengecek dan mendalami hal ini,cawe cawe ini tidak main main resikonya bagi asn yang terlibat ,sangsi terberatnya adalah pemecatan lo,jadi perlu pikir pikir juga buat asn yang mau main api dengan hal ini,tutupnya.
Diketahui bahwa kontestan Pilkada kabupaten sidrap tahun 2024 ini diikuti oleh tiga paslon,masing masing Muh Yusuf DM, SH, MKn dan Datariansyah, SH, MH (DoaTa) dengan nomor urut 01; Syaharuddin Alrif, SIP, MM dan Nurkana’ah, MSi di nomor urut 02; serta H. Mashur dan H. Nasyanto, SE, di nomor urut 03.