Portalupdate–LuwuTimur —Pernyataan Bupati Luwu Timur Budiman Hakim di sebuah pertemuan yang mengatakan masa jabatannya akan berakhir tahun 2026 memunculkan pro-kontra.
ditengah masyarakat,Pasalnya sesuai regulasi yang dikeluarkan Mendagri,Luwu timur masuk dalam kabupaten yang kepala daerahnya dilantik tahun 2020 maka akan berakhir tahun 2025 ditambah lagi bupatinya maju pada Pilkada 2024 dan secara otomatis masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2025.
Dalam potongan video tersebut Budiman menyampaikan terkait masa jabatannya yang akab berakhir pada tahun 2026.”
Saya punya masa jabatan ini pak Jabatan pertama kansampai tahun 2026”Menanggapi hal tersebut, Coordinator Forum Aktifis Demokrasi Sulsel (FRAKSI SULSEL) menilai kalimat bupati luwu timur tersebut adalah kekeliruan atau kesalahan.
“mungkin saja salah sebut atau memang tidak paham terkait periodesasi kepala daerah.
Masa jabatan bupati luwu timur itu berhenti pada tahun 2025” ungkap Akbar.“
Hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020, periodenya berakhir pada tahun 2025 termaksud didalamnya kabupaten luwu timur.”
Akbar mengungkapkan bahwa harusnya bupati yang saat ini menjabat lebih bijak dalam berkomunikasi dan menyampaikan informasi kepada public apalagi dalam hal ini kita sedang berada dalam masa transisi pemerintahan menjelang pelaksanaan pilkada .
“menggunakan sisa masa jabatan sebagai alat untukmemenangkan atau merugikan salah satu pasangan calonadalah bentuk pelanggaran hukum sebagaimana yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Jadi harusnya pak bupati lebih bijak lagi lah dalam mengambil kebijakan dan menyebarkan informasi.
”Dikonfirmasi terkait putusan MK yang membahas mengenaimasa jabatan bupati, akbar menjelaskan bahwa memang ada 3 putusan MK yang membahas soal masa jabatan bupati, tetapiKembali ditegaskan bahwa untuk kabupaten luwu timur, masa jabatan itu berakhir pada tahun 2025.
“untuk luwu timur itu berakhir tahun 2025. Terkait putusanMK itu tidak masuk dalam kondisi luwu timur, memang adabeberapa daerah yang diputuskan masa jabatanhya dalamputusan mk tersebut tetapi bukan luwu timur.
”Diketahui bahwa sebelum keluarnya perpres no 80 tahun 2024 tentang waktu pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yakni awal tahun 2025 dalam SK Bupati dan Wakil Bupati Luwu timur terterah masa jabatan bupati dan wakil bupati berakhir pada tahun 2026.
Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A pada BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22A
(1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
(2) Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
Jadwal pelantikan gubernur, bupati serta wali kota dan dapat dilaksanakan melewati jadwal yang telah ditetapkan dengan pertimbangan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi; putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta I Provinsi Daerah Khusus Jakarta; dan/atau keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.
“Ketentuan dalam Peraturan Presiden ini berlaku juga bagi daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan Undang-Undang, sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang tersendiri,” bunyi aturan tersebut.