PortalUpdate—SaudiArabia—Polemik yang di hadapi jamaah asal sidrap yang diduga diberangkatkan ke tanah suci untuk berhaji dengan menggunakan visa siarah terus berlanjut,setelah tertahan masuk ke kota mekka,kini 203 jamaah tersebut gagal melaksanakan rukun berhaji yakni wukuf di Arafah.
Aktivitas wukuf di Arafah termasuk ke dalam rukun haji. Dengan begitu, jemaah haji yang tidak melakukan wukuf di Arafah, maka ibadah haji yang dijalankan tidak sah. Wukuf berarti ‘keberadaan haji di Arafah’ dan menetap di sana. Secara istilah, wukuf adalah berhenti di Arafah pada waktu tertentu dengan niat ibadah. Untuk itu, para jemaah haji wajib mengetahui kapan tepat waktu wukuf di Arafah yang dapat mempengaruhi sah atau tidaknya ibadah haji mereka.
Dari informasi yang dihimpun dari sumber di Arafah mengatakan bahwa sejumlah jamaah asal sidrap masuk ke area Arafah pada pukul 18.20 Waktu Arab Saudi dan langsung menempati tenda yang telah di tinggalkan oleh jamaah sebelumnya yang telah bergeser menuju musdalifa.
“Ada beberapa rombongan yang baru masuk ke Arafah setelah selesainya waktu wukuf,jamaah lain sudah bergeser ke musdalifah jamaah tersebut baru masuk,kalau merunut pada waktu wukuf,jamaah jamaah tersebut tidak malaksanakan wukuf sesuai ketentuan yang ada,persoalan sah atau tidak haji mereka kalau menurut hukum haji itu tidak sah,kalau menurut mereka pasti di sahkan,jelasnya.
Rentetan permasalahan dialami oleh JCH asal sidrap yang belakangan di ketahui menggunakan visa ziarah untuk berhaji,mulai dari di buruh askar Saudi hingga di tempatkan di luar kota suci mekka.
Permasalahan JCH asal sidrap tersebut ramai menjadi bahan pembicaraan dan viral di sosial media,calon jamaah dan travel yang memberangkatkan menjadi sasaran para netizen.
Menghindari kejadian serupa kembali terjadi kepada jamaah lainnya Kemenag sidrap diminta untuk melakukan investigasi terhadap travel yang memberangkatkan jamaah haji dengan visa siarah.
“Hal seperti ini tidak bisa dibiarkan,ini sudah sangat meresahkan kami selaku keluarga jamaah,ini jelas jelas menggunakan visa siarah,Kemenag sidrap selaku instansi yang berwenang atas ijin dan penyelenggara haji dan umrah mesti bertindak untuk menghindari kejadian dan praktek yang sama terjadi terhadap jamaah,jelas Rustam,keluarga seorang jamaah.