PORTALUPDATE.ID, SIDRAP — Dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis kembali mencuat di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Berdasarkan informasi dari, Pak Todding, sejumlah kepala sekolah di Kecamatan Maritengngae diduga dikumpulkan untuk diberikan pengarahan terkait dukungan kepada Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sidrap nomor urut 1, Muh Yusuf SH M.Kn dan Muh Datariansyah Indra Hamzah SH MH, yang dikenal dengan nama DOA’TA.
Pertemuan tersebut dilaporkan berlangsung di kediaman Ketua Dewan Pendidikan Sidrap, H Sirajuddin Hairi, di Desa Sereang, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Acara yang digelar pada Sabtu (16/11/2024) ini turut dihadiri oleh beberapa tokoh, termasuk Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Sutarmin; Plt Kepala Desa Sereang, Pak Acang; serta Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan, yang diduga atas sepengetahuan Kepala Dinas Pendidikan Sidrap.
Menurut laporan, para kepala sekolah laki-laki secara khusus dipanggil untuk menghadiri pertemuan tersebut, sementara kepala sekolah perempuan tidak diundang. Pertemuan ini diduga bertujuan untuk memberikan pengarahan agar mendukung kemenangan Paslon Doata pada Pilkada mendatang.
Tindakan pasti menuai sorotan karena keterlibatan ASN dalam politik praktis merupakan pelanggaran terhadap aturan netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Sidrap, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.
Sementara itu, pihak Bawaslu Sidrap diharapkan segera menyelidiki informasi ini untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang terjadi.
Keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis dapat mencederai prinsip netralitas yang menjadi dasar profesionalisme pegawai negeri sipil.
Dugaan ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya penyelenggaraan pemilu yang bersih dan adil di Kabupaten Sidrap.